JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah PT Timah Tbk memasuki babak baru dengan hadirnya saksi kunci, Eko Zuniarto Saputro, Staf Direktorat SDM perusahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Eko memaparkan bahwa PT Timah membayar sewa untuk smelter swasta, khususnya PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan smelter lainnya.
Eko mengungkapkan bahwa ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan pengolahan timah. Smelter tersebut adalah PT RBT yang diwakili oleh Harvey Moeis, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Dalam persidangan, Eko menjelaskan harga sewa untuk PT RBT mencapai USD 4.000 per metrik ton, sedangkan untuk keempat smelter lainnya hanya sebesar USD 3.700 per metrik ton.