Bogor – Kasus ancaman dengan senjata tajam yang melibatkan seorang pria berinisial RL terhadap sebuah keluarga di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Meski sempat viral di media sosial, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua belah pihak, korban dan pelaku, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan bantuan Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan bahwa meskipun RL, yang diduga melakukan ancaman dengan parang terhadap keluarga yang sedang membawa bayi, telah diamankan, ia tidak ditahan. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara damai.
“Setelah berunding, keduanya sepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan RL bersedia untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi pada mobil milik RMN, korban dalam kasus ini,” jelas AKP Aji Riznaldi melalui keterangan tertulisnya.