Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar. Sejauh ini, dua personel Polri dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara telah ditindak dengan disiplin yang sesuai.
“Saat ini, sudah ada dua anggota Polri yang ditindak terkait pelanggaran netralitas. Mereka berasal dari Sulut dan Sulsel,” kata Sigit. Meskipun ia tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan, tindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin anggota di tengah gelaran Pilkada 2024.
Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan anggota Polri. Laporan dapat disampaikan melalui Propam Polri, Bawaslu, atau saluran lain yang telah disediakan.
“Kami mempersilakan semua pihak untuk melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran, baik itu di Propam, Bawaslu, atau lembaga lainnya yang sudah disiapkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” jelas Sigit.
Kapolri juga menegaskan bahwa netralitas Polri adalah salah satu aspek yang tidak bisa ditawar dalam setiap agenda demokrasi, terutama selama Pilkada 2024. Oleh karena itu, selain dengan tindakan tegas, Polri juga terus mengingatkan anggotanya mengenai pentingnya menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.