Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa akan ada pembatasan angkutan barang mulai 21 Desember 2024 untuk memperlancar arus mudik. Pembatasan ini bertujuan agar jalan-jalan utama di berbagai wilayah tidak macet dan arus mudik bisa berjalan lancar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta orang lain selama perjalanan mudik.
Dengan berbagai upaya koordinasi dan pengamanan yang telah disiapkan, Kapolri berharap libur Natal dan Tahun Baru tahun ini bisa berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(N/014)