Kapolri Pastikan Aipda Nikson Diberhentikan dan Proses Pidana Tetap Berlanjut Setelah Bunuh Ibu Kandung

Nikson sebelumnya telah tercatat sebagai pasien gangguan jiwa dan telah menjalani beberapa kali perawatan di RS Polri Kramat Jati sejak tahun 2020. Pembunuhan terhadap ibu kandungnya, HS (61), terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024. Sebelum kejadian tersebut, Nikson seharusnya menjalani rawat jalan pada 22 November 2024, namun ia tidak hadir untuk kontrol ke Poli Jiwa.Dokter Kejiwaan Forensik RS Polri, Henny Riana, menyebutkan bahwa Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan berobat jalan terakhir kali pada 23 Oktober 2024. Setelahnya, ia tidak menjalani jadwal rawat jalan pada 22 November, yang diduga berkontribusi pada kondisi kejiwaannya.Proses pidana terhadap Aipda Nikson tetap berjalan dan ditangani oleh Polsek Cileungsi. Pasca pemecatan, Nikson akan menghadapi proses hukum atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya terhadap ibu kandungnya.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *