Kapolri Pastikan Aipda Nikson Diberhentikan dan Proses Pidana Tetap Berlanjut Setelah Bunuh Ibu Kandung

BOGOR- Kepolisian memastikan bahwa Aipda Nikson, anggota Polres Metro Bekasi yang diduga membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, akan dipecat dari dinas kepolisian. Hal ini diumumkan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang menyatakan bahwa perbuatannya melanggar kode etik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *