Kapolri Jawab Isu Penguntitan, Dukung Penanganan Kasus Timah

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan tegas terkait isu penguntitan yang melibatkan anggota Polri, yang sempat mencuat dalam penyidikan kasus korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11), Jenderal Sigit memastikan bahwa tidak ada penguntitan yang dilakukan oleh anggotanya dan menyatakan kesiapan Polri untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam memproses hukum jika ada keterlibatan oknum Polri dalam kasus tersebut.

Isu penguntitan ini mencuat setelah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan langkah Polri dalam kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Benny menyatakan rasa kecewa karena belum mendapat jawaban memadai mengenai tindakan yang diambil Mabes Polri terkait mobilisasi kekuatan saat Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus tersebut. Benny menilai bahwa seharusnya kedua institusi tersebut bersatu untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, khususnya timah, dan tidak saling berseberangan.

“Pertanyaan saya adalah pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita ini?” ujar Benny.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa isu mobilisasi kekuatan yang disebutkan Benny hanyalah kebetulan semata dan bukan bagian dari upaya melawan Kejaksaan Agung. Jenderal Sigit juga menegaskan bahwa Polri siap mendukung Kejaksaan Agung jika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam kasus timah. Ia juga mengingatkan bahwa jika ada bukti keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut, ia sendiri yang akan meminta Kejaksaan Agung untuk memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *