Kapolri Janjikan Mediasi dalam Kasus Kriminalisasi Guru, Fokus pada Penyelesaian Damai

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan komitmennya untuk mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam menangani kasus kriminalisasi yang melibatkan guru dan murid, terutama terkait dengan tindakan pendisiplinan di sekolah. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit usai pertemuannya dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menekankan pentingnya penanganan yang lebih manusiawi dan menghindari pendekatan hukum yang terlalu kaku, khususnya dalam permasalahan yang berhubungan dengan pendidikan. “Kami telah berdiskusi tentang pentingnya memberikan ruang mediasi atau restorative justice bagi pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap tindakan guru, yang kami harapkan dapat diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu,” ujar Kapolri.

Menurut Sigit, langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Guru, lanjutnya, tidak seharusnya merasa khawatir atau terancam akibat tindakan disipliner yang mereka lakukan terhadap murid, terutama terkait dengan kasus yang sering kali berujung pada kriminalisasi.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa mediasi adalah alternatif yang lebih baik sebelum melibatkan proses hukum yang lebih panjang. Dalam banyak kasus, pengaduan terhadap guru sering kali berhubungan dengan penerapan aturan kedisiplinan di sekolah yang kadang dianggap terlalu keras oleh orang tua murid. Oleh karena itu, dengan pendekatan mediasi, diharapkan kedua belah pihak—guru dan orang tua—dapat mencapai kesepakatan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *