“Dari pihak tersangka, mobil tersebut dipinjam untuk keperluan tamu, meskipun tujuannya tidak jelas,” tambah Deki.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di Srengseng Raya. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar berhasil disita oleh kepolisian. Empat pria dengan inisial M, YA, FF, dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap petugas kepolisian.
Namun, penegakan hukum masih terus berlanjut dengan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron. Mereka adalah pria berinisial U, yang merupakan pemilik kantor akuntan publik, dan pria berinisial I, operator mesin cetak. Selain itu, dua pria lainnya dengan inisial P dan A juga dalam buruan kepolisian karena diduga sebagai pembeli uang palsu.