JAKARTA -Keberadaan mobil berpelat dinas TNI di tengah sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, mengundang perhatian publik. Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra, Kapendam Jaya, memberikan penjelasan terkait insiden kontroversial ini dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2024).
Dalam konferensi tersebut, Deki Rayu Syah Putra mengonfirmasi bahwa mobil dinas yang terlibat memang terdaftar secara resmi di Paldam Jaya dengan nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Namun, ia menjelaskan bahwa pelat dinas mobil tersebut telah kedaluwarsa sejak masa purnatugas Djarot pada tahun 2021.
“Nomor dinas mobil tersebut tercatat sejak tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, nomor tersebut tidak sah lagi digunakan untuk kegiatan dinas,” terang Deki.
Menurut Deki, mobil berpelat dinas tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot yang berinisial FF. FF sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut. Mobil diparkirkan di garasi di sebelah lokasi tempat kejadian perkara.