Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa meskipun laporan korban telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA tetap berlanjut. Propam Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan transparan. Di tengah angka kasus KDRT yang tinggi di Palu, seperti yang dilaporkan oleh Satreskrim Polresta setempat, peran Unit PPA menjadi sangat vital. Namun, insiden seperti yang melibatkan Ipda MA menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam menjaga profesionalisme dan etika di dalam penegakan hukum.