Aan menjelaskan, sangat penting bagi pemudik untuk memastikan bahwa kendaraan yang mereka pilih telah terdaftar dan berizin resmi. “Yang terpenting, yang akan menggunakan jasa untuk mudik kendaraan, pilih kendaraan yang memang terdaftar. Artinya, kendaraan yang peruntukannya untuk umum, bukan kendaraan yang tidak terdaftar,” ujar Kakorlantas saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Beranda
TNI & POLRI
Kakorlantas Imbau Pemudik Natal dan Tahun Baru Pilih Angkutan Resmi untuk Keamanan