Kades Terdakwa Korupsi Dana Desa di Serang di Vonis 5 Tahun Bui

Pada putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sepakat dengan pertimbangan dan keputusan Pengadilan Tipikor Serang. Sidang terbuka untuk umum pada Rabu (10/1) lalu, meskipun tanpa kehadiran penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Itaida Lamtiur Pangaribuan menjabat sebagai panitera dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih dan menjadikan dasar pertimbangan tingkat pertama sebagai dasar pertimbangan dalam tingkat banding. Terdakwa Aklani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 790 juta, yang merupakan kerugian negara senilai Rp 988 juta dikurangi dana yang telah dikembalikan terdakwa ke negara sebesar Rp 198 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *