LANGKAT – Terdakwa sekaligus Kepala Desa Kwala Musam, Elvius Sembiring, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan hukuman penjara 6 bulan. Kasus ini terkait pembacokan yang membuat korban mengalami luka parah hingga kaki nyaris putus. “Benar, sudah putus (vonis) pada Senin (6/1/2025),” ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (8/1/2025).
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP. Hukuman tersebut memperhitungkan masa penahanan terdakwa dan menetapkannya dalam tahanan kota. Barang bukti berupa kaos putih robek, parang sepanjang satu meter dengan gagang kayu hitam, dan jaket hoodie kuning dimusnahkan.
Meskipun jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara, hingga kini belum ada pernyataan banding. “Belum ada banding sampai hari ini,” ujar Cakra. Kasi Intel Kejari Langkat, Nardo Sitepu, meminta konfirmasi langsung ke Kasi Pidum terkait putusan ini. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa korban dalam kasus ini ada dua orang, Pinta Sitepu dan Hakimta Sembiring. Insiden terjadi saat rombongan korban menuju Tangkahan pada Minggu (11/8/2024) dini hari.
Mereka dihadang oleh terdakwa dan tiga rekannya yang membawa parang. “Saya dibacok terdakwa ke arah perut,” ungkap Pinta di persidangan. Setelah Pinta diserang, Hakimta yang datang melerai justru mengalami luka serius di kaki akibat parang yang dilempar.
Kedua korban dilarikan ke RS Putri Bidadari untuk mendapat perawatan. Hakimta juga mengungkap bahwa ia pernah ditikam oleh Elvius sebelumnya, terkait persoalan brondolan sawit. “Ada bekas tikaman di lengan kanan saya,” ujar Hakimta sambil menunjukkan luka lamanya. Majelis hakim menilai motif konflik sawit memperkeruh hubungan para pihak. Kendati vonis telah dijatuhkan, kasus ini memicu perhatian publik karena dinilai tidak setimpal dengan beratnya akibat penganiayaan.