KARAWANG – Seorang mantan Kades ditahan kepolisian usai menjadi tersangka korupsi dana desa.Uang korupsi dipakai untuk keperluan pribadi seperti karaoke hingga menggunakan narkoba jenis sabu.
Abdul Wahab, mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.
Kepolisian Resor Karawang, yang dipimpin oleh AKP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa Abdul Wahab diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk kepentingan pribadi, terutama untuk biaya rekreasi di tempat hiburan seperti karaoke, serta konsumsi narkoba.