Menurut AKP Regi, modus operandi yang digunakan adalah ancaman memperlambat proses pencairan jika uang tidak diserahkan. “Kabid mengancam dengan konsekuensi apabila tidak menyerahkan maka diperlambat dalam proses pencairannya,” jelasnya.Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta yang ditemukan dalam amplop cokelat dengan stempel PT. Utama Putramas Mandiri bertuliskan “biaya administrasi.” Selain itu, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik pemungutan liar tersebut.”Barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta ditemukan terbungkus plastik merah dalam amplop cokelat,” ungkap Regi.Selain barang bukti, lima orang saksi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para saksi merupakan pihak yang terkait langsung dalam kasus ini, termasuk penerima ancaman dan pihak yang menyerahkan uang.
(JOHANSIRAIT)