BANDA ACEH – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Yohananda Fajri, yang sempat viral karena dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya saat masih menjadi Taruna AKPOL, telah merugikan citra Polri. Eddwi menyatakan bahwa Fajri kini sedang diperiksa oleh Propam Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Meskipun begitu, Eddwi menegaskan bahwa segala proses yang berlangsung tetap berkontribusi dalam menurunkan citra institusi Polri. “Proses kode etik ini karena menurunkan citra Polri. Terkait pengaduan lainnya, nanti akan ada perkembangan lebih lanjut,” ucap Eddwi saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025). Fajri diamankan oleh Polda Aceh atas inisiatif pihak kepolisian setelah melihat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini.