BITVONLINE.COM– Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Penembakan tersebut terjadi di area parkir Mapolres Solok Selatan, yang kini menyisakan misteri dan kecemasan terkait keterlibatan pejabat kepolisian dalam praktik ilegal yang lebih besar.
Penyidik Polda Sumatera Barat telah mengenakan pasal berlapis terhadap AKP Dadang, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik menjelaskan bahwa motif penembakan ini diduga kuat terkait ketidakpuasan AKP Dadang terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil Ryanto, terutama terkait dengan pengungkapan kasus tambang galian C yang diduga melibatkan jaringan perlindungan.
Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, motif utama penembakan ini berakar dari rasa ketidakpuasan AKP Dadang terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto. Penangkapan pelaku tambang galian C yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Solok Selatan diketahui memicu ketegangan, karena diduga AKP Dadang memiliki hubungan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“AKP Dadang tidak puas dengan tindakan Satreskrim yang mengungkap dan menangkap pelaku dari tambang galian C. Ketika ia berusaha meminta bantuan kepada AKP Ulil Ryanto, tidak ada respons yang diterima, yang akhirnya memunculkan penembakan tersebut,” ungkap Kombes Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).