Dalam kesempatan tersebut, JK juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang sebelumnya membentuk organisasi PMI tandingan, agar dapat membentuk lembaga sosial sendiri untuk menangani bencana, asalkan tidak menggunakan nama PMI. “Silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana, itu boleh-boleh saja, selama tidak memakai nama PMI,” tambahnya.
JK juga berharap PMI tandingan yang tidak sah segera membubarkan diri dan tetap berfokus pada urusan sosial. “Kalau pemerintah mengatakan tidak sah ya tidak sah, bubar aja. Masih banyak urusan sosial, kalau memang ingin niat dalam sosial silakan terbuka lebar, kita bisa ya menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana,” tegasnya.