Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085 K/PDT/2021 mengukuhkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang sah. “Peradi menjaga kualitas PKPA dengan melibatkan akademisi, advokat senior, dan hakim agung. Konsep ‘single bar’ harus dipertahankan sebagai wadah tunggal advokat,” tegas Asido.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi, Sutrisno, menyatakan bahwa Peradi memiliki delapan kewenangan negara, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010. Ketua Panitia PKPA, Desnadya Anjani Putri, melaporkan bahwa peserta kali ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Ambon, Maluku. Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Zirmansyah, menegaskan komitmen UAI dalam melahirkan advokat berkualitas dan berintegritas.