JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menjadi pusat perbincangan di berbagai platform media social 28 Februari 2028 Sorotan atas keputusan tersebut bahkan menjadikan kata ‘dipecat’ sebagai trending topic di jagat maya.
Namun, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa Prabowo sebelumnya telah diberhentikan dengan hormat dan telah memperoleh pensiun. “Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” ujar Dahnil dalam keterangannya.