Pasal 202 dari PP Kesehatan memuat ketentuan yang mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun regulasi yang ketat terkait dengan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual kepada siswa memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan kesejahteraan mereka.
Isi Pasal 202 PP No. 28/2024
Pasal 202 mengatur beberapa poin kunci sebagai berikut:
- Poin A: Mengharuskan Pemda untuk melakukan pengiriman dan pembinaan kepada pedagang yang menjual makanan dan minuman di sekitar sekolah dan tempat kerja. Hal ini mencakup pengaturan menu yang ditawarkan pedagang, memastikan bahwa pilihan makanan yang tersedia memenuhi standar gizi yang sehat.
- Poin C: Mengatur pengawasan terhadap pangan industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji. Ini termasuk pengaturan mengenai porsi makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha, untuk memastikan bahwa porsi yang disajikan tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan gizi yang seimbang.
Upaya Pemerintah untuk Cegah Diabetes