JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan pandangan dan kebijakan terkait kampanye politik dalam sebuah pernyataan yang memperjelas posisi pemerintah terhadap partisipasi presiden dan menteri dalam proses politik. Dalam keterangan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye politik, namun dengan syarat yang tegas—tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi dalam konteks menjelang pemilihan umum, di mana aktor politik tingkat tinggi memiliki peran penting dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap pilihan politik. Dengan menekankan bahwa kampanye boleh dilakukan, namun tanpa memanfaatkan fasilitas negara, Jokowi menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan transparan.