Jokowi Tandatangani UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Terbatas?

JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang baru, memberikan keleluasaan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menentukan jumlah kementerian. Dengan pengesahan UU ini, yang resmi tercatat sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah mendatang tidak lagi terikat pada batasan 34 kementerian yang tercantum dalam UU sebelumnya.

UU ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan diunggah oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) pada 17 Oktober 2024. Proses pengesahan UU ini melibatkan rapat paripurna DPR pada 19 September lalu, yang dihadiri oleh 48 anggota DPR.

Salah satu poin paling krusial dalam UU ini adalah perubahan pada Pasal 15. Dalam UU yang lama, pasal tersebut mengatur bahwa jumlah kementerian paling banyak adalah 34. Namun, dalam revisi terbaru, pasal ini mengatur bahwa jumlah kementerian akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini memberikan kebebasan kepada Prabowo dan Gibran untuk membentuk kementerian baru yang sesuai dengan prioritas dan agenda pemerintahan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *