Jokowi Tandatangani Perpres Baru Untuk Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan Kortas Tipikor

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20A Perpres tersebut, Kortas Tipikor memiliki sejumlah tugas penting, termasuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Kortas Tipikor juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam struktur organisasinya, Kortas Tipikor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Selain Kakortastipidkor, korps ini juga akan memiliki seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor) serta paling banyak tiga direktorat yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya.

Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *