Jokowi Tandatangani Perpres Baru Untuk Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan Kortas Tipikor

JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur susunan organisasi Polri, dengan fokus khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan merupakan perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks ini, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menjadi sorotan utama. Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri (Mabes Polri). Tujuan utama dari pembentukan korps ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

Tugas dan Fungsi Kortas Tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *