“Surat keputusan pemecatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Komarudin dalam keterangan videonya.
Komarudin juga menegaskan bahwa setelah pemecatan, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Surat keputusan pemecatan Jokowi tercatat dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, Gibran dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan Bobby Nasution dengan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
(N/014)