MEDAN –Joe Frisco Johan, 36 tahun, yang ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, 25 tahun, terungkap positif mengkonsumsi narkoba saat melakukan tindakan keji tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers di Polda Sumut.
Hasil Pemeriksaan Narkoba
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Joe Frisco Johan positif menggunakan narkoba, meskipun ia tidak merinci jenis narkoba yang dikonsumsi. Yang lebih mencengangkan, menurutnya, korban Mutia juga diketahui mengkonsumsi narkoba pada saat kejadian.
“Joe mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengkonsumsi narkoba saat berada di lokasi. Mereka sudah satu bulan tinggal di rumah itu,” jelas Hadi.
Kronologi Pembunuhan