Jimly Sebut KPU-Bawaslu Kekuasaan Tersendiri, Tak Boleh Tunduk pada DPR

Menurut Jimly, presiden, wakil presiden, dan anggota DPR merupakan peserta dalam pemilu, sedangkan kekuasaan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk pada tekanan dari anggota DPR atau pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta pemilu.

Jimly juga menegaskan bahwa hasil dari hak angket tidak boleh memengaruhi keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan hasilnya, kecuali jika ada perintah dari Bawaslu, PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *