Jimly Sebut KPU-Bawaslu Kekuasaan Tersendiri, Tak Boleh Tunduk pada DPR

JAKARTA -Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapannya terkait rencana hak angket yang akan diajukan oleh beberapa pihak terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurut Jimly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya tidak boleh tunduk pada tekanan yang mungkin dilakukan oleh DPR.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), Jimly menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, harus menyadari dan diakui kedudukannya sebagai cabang kekuasaan keempat di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan kehakiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *