Jessica Kumala Wongso Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTAJessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.

Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *