JABAR -Hari ini, Senin 24 Juni 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi pusat perhatian publik dengan digelarnya sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Kasus yang melibatkan Pegi Setiawan ini telah menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang 6 PN Bandung, dengan dipandu oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina Cirebon mengguncang masyarakat setelah Vina ditemukan tewas dengan luka-luka serius di tubuhnya. Polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, Pegi dan tim kuasa hukumnya berupaya untuk membersihkan namanya dengan mengajukan praperadilan, mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berdasar.
Persiapan Sidang
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menjelaskan bahwa sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman, dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. “Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang 6 PN Bandung,” ujar Jon pada Jumat, 21 Juni 2024.