Jejak Penyelidikan Polisi Terkuak dalam Gelar Perkara Kematian Dante

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, telah mengungkapkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante. Dalam konteks hukum, pihak kepolisian berencana untuk menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menangani kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Proses penyelidikan telah melibatkan pengumpulan keterangan dari 20 saksi yang relevan dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk Tamara Tyasmara sendiri, pasangannya, serta sopir yang terkait, selain juga saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari pihak rumah sakit yang menangani Dante sebelum kematiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *