Janji Kosong Kasat Reskrim: Penanganan Kasus Penipuan Arisan Sudah 3 Tahun Terbengkalai di Polrestabes Medan

Medan, 24 Mei 2024 – Raman Krisna (45), seorang warga Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan kekecewaannya terkait kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan yang diduga mandek hampir tiga tahun.

Raman, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang, telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui arisan sejak 21 September 2021 lalu. Namun, hingga kini, kasusnya tak menunjukkan kejelasan. Menurut Raman, ia telah enam kali mendatangi Polrestabes Medan dan sempat bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

 

“Kita minta perlindungan sama Polisi sampai sekarang belum dapat,” kata Raman sambil menangis.

Dalam wawancara, Raman menceritakan bahwa ia tertipu sebesar Rp 24 juta karena mengikuti arisan konvensional yang diadakan oleh SA dan AG, yang tak lain adalah teman sekolah istrinya. Dengan penuh haru, Raman mengungkapkan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah bagi keluarganya.

“Uangnya rencana untuk beli tanah supaya berteduh anak-anak. Saya bukan orang kaya, sedikit dikumpulkan Rp 50 ribu supaya bisa bayar itu. Kecewa kali saya,” ujar Raman dengan suara bergetar.

Raman menjelaskan bahwa ia mengikuti dua nomor arisan dan telah membayar sebanyak 15 kali dengan rincian setiap bulan membayar Rp 1 juta. Namun, ketika hari yang ditunggu tiba, terlapor tidak mampu memberikan uang yang dijanjikan, dan telah ia setorkan setiap bulan selama setahun penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *