Menurut Renanda Bagus, salah satu jaksa penuntut umum, keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat sebagai novum atau bukti baru. Saksi-saksi yang dimaksud termasuk Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar, yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian di persidangan tahun 2017.
“Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena mereka telah menyampaikan kesaksian di bawah sumpah pada persidangan sebelumnya,” jelas Renanda. Jaksa juga menolak keterangan Dede Riswanto yang menyatakan telah mencabut kesaksiannya pada 2016, dengan alasan bahwa pencabutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai novum.