Jaksa Tolak Dalil Peninjauan Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon

CIREBONSidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (9/9/2024) menampilkan perseteruan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum para terpidana. Keenam terpidana dalam kasus ini, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, telah mengajukan sejumlah dalil dalam upaya membatalkan putusan mereka. Namun, jaksa penuntut umum menolak semua argumen tersebut.

Menurut Renanda Bagus, salah satu jaksa penuntut umum, keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat sebagai novum atau bukti baru. Saksi-saksi yang dimaksud termasuk Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar, yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian di persidangan tahun 2017.

“Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena mereka telah menyampaikan kesaksian di bawah sumpah pada persidangan sebelumnya,” jelas Renanda. Jaksa juga menolak keterangan Dede Riswanto yang menyatakan telah mencabut kesaksiannya pada 2016, dengan alasan bahwa pencabutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai novum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *