Harvey menegaskan bahwa ia tidak pernah terbukti melakukan tindakan pencurian, suap, atau gratifikasi. Ia juga percaya bahwa Tuhan dan waktu akan membuktikan kebenaran, meskipun banyak pihak yang mencemarkan namanya. “Apa pun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” ungkapnya.
Harvey Moeis, yang dinilai oleh jaksa telah menerima uang ratusan miliar dari praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, kini menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. Selain itu, Harvey juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Harvey dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait dengan proyek pengolahan timah. Sebagian besar uang hasil korupsi digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti mewah dan barang-barang mewah seperti tas dan perhiasan untuk sang istri.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.