Dalam pembelaannya, Harvey sempat mengklaim bahwa dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, jaksa membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa Harvey justru menikmati hasil kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana tersebut. Uang hasil korupsi, menurut jaksa, digunakan Harvey untuk membeli aset-aset pribadi, termasuk tanah, rumah mewah, mobil, perhiasan, serta membayar sewa rumah di luar negeri.
“Untuk hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa dengan melakukan sejumlah pembelian aset tanah atau bangunan, mobil, perhiasan, pembayaran sewa, serta melakukan transfer dana,” jelas jaksa. “Terdakwa bukan saja tidak menikmati, namun sangat menikmati hasil kekayaan dan aset yang diperolehnya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Harvey dan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Harvey Moeis menyampaikan pesan untuk anak-anaknya, Rapha dan Mika, dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. “Anak-anakku, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang,” kata Harvey dalam persidangan pada Rabu (18/12).