JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, menyebut bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dalam nota pembelaannya atau pleidoi. JPU juga menilai Harvey memposisikan diri sebagai korban dalam kasus tersebut.
Dalam agenda replik atau jawaban atas pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12), JPU yang dipimpin oleh Ardito Muwardi menyatakan, “Sejak awal sampai akhir persidangan, tidak sedikit pun ungkapan penyesalan yang terucap dari diri terdakwa karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Harvey malah menunjukkan sikap “playing victim” atau seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus korupsi yang tengah ditangani. “Terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” lanjutnya.
Jaksa juga mengkritik isi nota pembelaan Harvey yang dinilai sangat minim substansi dan lebih berfokus pada sensasi serta ilusi dari terdakwa. “Sangat disayangkan, materi pembelaan pleidoi terdakwa sangat minim substansi, namun penuh dengan sensasi dan ilusi,” kata JPU.