JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 semakin memasuki babak baru dengan dihadirkannya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, sebagai saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini 18 Maret 2024 menjadi sorotan karena mengungkap deretan masalah yang terjadi di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
Betty Epsilon Idroos memberikan penjelasan mengenai alasan dilakukannya PSU di KL berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurutnya, PSU dilakukan atas dua rekomendasi utama, yakni untuk mengulang proses Komite Pemungutan Suara (KSK) dan pos, serta pemungutan suara (TPS) untuk memastikan integritas pemilu.
“Pertama, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI yang meminta pengulangan proses KSK dan pos serta TPS. Kedua, PSU ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang adil dan transparan di KL,” ujar Betty Epsilon Idroos dalam persidangan.