PONTIANAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh terpidana Joni Pinem terkait kasus perpajakan. Salah satu aset yang disita adalah kebun sawit seluas 4946 m² di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (26/3). Pelaksanaan sita eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan menyatakan Joni Pinem bersalah atas tindakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Sebagai konsekuensi, Joni Pinem dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 4.494.938.364 (miliar).