Burhanuddin menyatakan bahwa sejak lulus dan dilantik, seorang jaksa sudah diberikan Kode Perilaku Jaksa. Beberapa aturan yang ditekankan termasuk larangan untuk bertato, berjenggot, berpakaian sembarangan, memakai pewarna rambut secara sembarangan, dan melakukan tindakan “flexing” atau pamer kemewahan.
“Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya,” tegasnya.