“Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?,” tanya Hakim Eman.
“Surat, saksi dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanggapi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa mereka hanya akan menghadirkan bukti berupa surat dan ahli, tanpa adanya saksi yang akan dihadirkan.
Hakim Eman menetapkan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, memberikan waktu bagi dirinya untuk menyusun putusan setelah agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2024.