BANDUNG -Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki babak awal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung hari ini menetapkan agenda lanjutan yang menegangkan.
Pegi Setiawan, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Jabar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim Eman Sulaeman mengatur jadwal untuk jawaban dari pihak Polda Jabar yang dijadwalkan dilaksanakan besok, 2 Juli 2024.
“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ungkap Hakim Eman kepada para pihak yang hadir dalam sidang.
Sidang akan melanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang. Eman bertanya kepada tim kuasa hukum Pegi mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.