Dalam pernyataannya, Elfenda Ananda mengungkapkan, “Penonaktifan Iswar Lubis belumlah memadai. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap Iswar Lubis dilakukan secara terbuka kepada publik agar masyarakat bisa melihat secara jelas proses dan hasil pemeriksaannya. Selain itu, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyebabkan banyak masalah di lapangan.”
Elfenda juga menuntut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk meminta maaf kepada masyarakat Medan serta kepada warga luar kota yang menjadi korban kebijakan parkir berlangganan. “Wali Kota Medan harus meminta maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat Medan dan luar kota yang terkena dampak negatif dari kebijakan parkir berlangganan. Seperti halnya saat beliau meminta maaf ketika jajarannya mengusir pemilik kendaraan di kawasan J-City, permintaan maaf yang sama juga harus disampaikan terkait dengan pengusiran petugas Dishub akibat tidak membeli barcode parkir,” tambah Elfenda.