JAKARTA – Partai Gerindra merespons polemik terkait kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare yang disebut sebagai milik Prabowo Subianto dalam debat ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024. Gerindra menegaskan bahwa data tersebut keliru, dan menjelaskan bahwa Prabowo hanya memiliki hak guna usaha atas lahan tersebut, bukan kepemilikan pribadi.
Dalam penjelasannya, Gerindra menyoroti perbedaan antara kepemilikan tanah dan hak guna usaha. Menurut partai tersebut, Prabowo Subianto memiliki hak guna usaha atas lahan seluas 340 ribu hektare sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi guna menghindari miskonsepsi terkait kepemilikan lahan Prabowo.