Isu Larangan Hijab untuk Paskibraka Memicu Polemik, Andre Rosiade Minta Klarifikasi BPIP

Andre Rosiade mengkritik keras jika memang terdapat larangan bagi Paskibraka putri untuk mengenakan hijab. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan masing-masing. “Kalau ada larangan seperti itu, jelas merupakan upaya diskriminatif. Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat. Ini sudah lama berlaku, tidak seharusnya ada larangan baru muncul hanya karena perubahan kewenangan ke BPIP,” tegasnya.

Isu ini juga berdampak negatif terhadap citra pemerintah, seolah-olah pemerintah, presiden, dan Kemenpora terlibat dalam kebijakan kontroversial ini. Andre meminta BPIP untuk segera memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Klarifikasi dari BPIP sangat penting agar tidak ada kesan bahwa pemerintah dan presiden terlibat dalam keputusan ini. Padahal, baik presiden maupun Kemenpora tidak tahu-menahu tentang larangan ini,” kata Andre.

Menpora Dito Ariotedjo juga mengonfirmasi bahwa kewenangan terkait Paskibraka sepenuhnya berada di tangan BPIP dan saat ini mereka menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai kabar larangan hijab tersebut. “Sejak 2022, Paskibraka sepenuhnya dikelola oleh BPIP. Kami sedang menelusuri isu ini dan menunggu klarifikasi dari BPIP,” ujar Dito.

Isu larangan hijab ini juga menarik perhatian dari publik, terlihat dari foto-foto pengukuhan Paskibraka yang diunggah di akun Instagram Presiden Joko Widodo, di mana tidak tampak peserta yang mengenakan hijab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang biasanya diwajibkan untuk mengenakan jilbab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *