Istri Sandy Permana Tidak Relakan Tersangka Pembunuhan Suaminya Dihukum 15 Tahun Penjara

JAKARTA -Istri aktor Sandy Permana, Ade Andriani, mengungkapkan ketidakrelaannya apabila tersangka pembunuhan suaminya, Nanang ‘Gimbal’, hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Nanang disangkakan dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Melalui pesan singkat Jumat (17/1/2025), Ade menyatakan, “Enggak cukup ya (kalau 15 tahun penjara).” Menurutnya, hukuman yang setimpal bagi perbuatan Nanang adalah penjara seumur hidup, mengingat perbuatannya yang menyebabkan Sandy Permana, suaminya, meninggal dan meninggalkan dirinya serta tiga anaknya yang masih kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *