Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Keluarga Lembong merasa tindakan aparat hukum tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan, mengingat proses hukum yang terjadi secara mendadak dan tanpa kejelasan yang memadai.
Komnas HAM kini tengah mempelajari lebih lanjut pengaduan ini untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum yang dihadapi oleh Tom Lembong.
(N/014)