Franciska Wihardja mengungkapkan bahwa suaminya, Tom Lembong, telah dipanggil empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan yang jelas mengenai alasan tersebut. “Jadi sewaktu dia datang empat kali dipanggil, semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Franciska menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Tom Lembong sangat mengejutkan bagi keluarganya, apalagi setelah suaminya telah menunjukkan itikad baik dengan mematuhi semua panggilan penyidik. “Tiba-tiba dia langsung ditahan di borgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan. Kami merasa bahwa hak asasi Pak Tom dilanggar,” kata Franciska.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Muzhafi, juga mengungkapkan bahwa mereka meyakini terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Menurutnya, hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukum sendiri telah dilanggar, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.