Istri-istri Jadi Korban Asusila! Kadus di Magetan Dipaksa Mundur Oleh Para Suami-suami

JATIM -Di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, isu serius mencuat ketika kepala dusun, berinisial P, dituduh terlibat dalam perilaku asusila dengan istri warga. Tindakan ini membuat ratusan bapak-bapak di desa tersebut merasa resah, sehingga mereka melakukan aksi protes menuntut agar Kadus P dicopot dari jabatannya.

Latar Belakang Kasus

Isu ini berawal dari tuduhan bahwa Kadus P telah menjalin hubungan terlarang dengan beberapa istri warga. Kekhawatiran akan dampak negatif dari tindakan sang kadus ini membuat warga beraksi. Dalam dua kali aksi demonstrasi, mereka menuntut agar Kadus P diberhentikan karena perilakunya yang dianggap tidak pantas dan merusak reputasi desa.

Seorang warga, Dewo, menyatakan, “Perbuatan tak terpuji ini sudah berlangsung lebih dari sekali. Kami meminta agar Kadus dipecat karena banyak korban yang berjatuhan. Jangan sampai ada korban baru lagi.” Pernyataan ini mencerminkan kegundahan masyarakat yang merasa terancam oleh tindakan kadus yang seharusnya menjaga norma dan moral di desa.

Aksi Protes yang Berlanjut

Protes dimulai dengan mengelilingi kampung menggunakan pengeras suara untuk mengajak warga lainnya bergabung. Pada tanggal 21 Oktober 2024, ratusan warga menggeruduk kantor desa, menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap Kadus P. Aksi ini mendapat perhatian dari Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo, yang menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Pj Bupati Magetan.

Proses Penanganan Kasus

Menyusul aksi demonstrasi, pihak Inspektorat melakukan penyelidikan terkait tuduhan ini. Camat Yanu menjelaskan bahwa laporan warga sudah disampaikan ke Pj Bupati pada tanggal 14 Oktober. Proses investigasi dilakukan untuk memastikan kebenaran tuduhan yang diarahkan kepada Kadus P.

Pengunduran Diri Kadus P

Tekanan dari warga tampaknya membawa hasil. Pada tanggal 23 Oktober 2024, Kadus P akhirnya mengajukan surat pengunduran diri menjelang pemeriksaan oleh tim khusus. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut diterima, meskipun tidak menyebutkan alasan pengunduran diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *